Rabu, 10 April 2013

Sejarah Berdirinya MTI



Pada tangga 5 Mei 1928 M Syekh Sulaiman ar-Rasuli berinisiatif untuk mengumpulkan para ulama Syafi’iyyah dan beri’tiqad Ahl al-Sunnah wa al-Jamā’ah Minangkabau, di Candung, sekaligus peresmian MTI Canduang dimana gedungnya dibangun bersama masyarakat di Pekan Kamis. Maka sejumlah tokoh dari kalangan ulama kaum tua pun turut hadir.
Pertemuan ini dihadiri oleh hampir seluruh ulama besar penganut mazhab Syafi'i di Minangkabau dan dipimpin langsung oleh Inyiak Canduang; di antara ulama-ulama itu adalah: Syekh Muhammad Jamil Jaho, Syekh Abdul Wahid Al-Shalihy, Tabek Gadang, Payakumbuh; Syekh Abbas, Ladang Lawas, Bukittinggi; Syekh Arifin al-Rasyad, Batu Hampar, Payakumbuh; Syekh Muhammad Salim, Bayur Maninjau; Syekh Khatib Ali, Padang; Syekh Muhammad Said, Bonjol Pasaman; Syekh Makhudum, Tanjung Bingkung Solok; Syekh Muhammad Yunus, Sasak Pasaman; Syekh Adam, Palembayan, Bukittinggi; Syekh Hasan Basri, Maninjau; Syekh Abdul Madjid, Koto Nan Gadang Payakumbuh; Muhammad Zein, Sinabur, Batu Sangkar; Syekh Jalaluddin, Sicincin; Syekh Tuanku Muda 'Alwi, dan Koto Nan Ampek Payakumbuh. Pertemuan ini juga turut dihadiri oleh beberapa orang wakil siswa dari tiga Madrasah Tarbiyah Islamiyah terbesar saat itu, yaitu MTI Candung, MTI Tabek Gadang Payakumbuh, dan MTI Jaho.
Inyiak Canduang menyampaikan kepada tamu undangan tentang pentingnya mempertahankan I’tiqad ahl sunnah wa al-Jamā’ah dan mazhab Syafi’i, terlebih lagi dengan munculnya gerakan Kaum Muda yang berlainan paham tersebut. Maka para ulama Kaum Tua tersebut menyatukan visi dan melahirkan gagasan bersama mengubah sistem surau menjadi Madrasah Tarbiyah Islamiyah.
Dalam pertemuan ini lahir pula organisasi Persatuan Madrasah Tarbiyah Islamiyah, disingkat PMTI sebagai organisasi yang bertanggung jawab untuk membina, memperjuangkan, dan mengembangkan Madrasah-madrasah Tarbiyah Islamiyah yang ada.
Anggaran Dasar (Statuten) dan Anggaran Rumah Tangga (Huishoudelijk Reglement) organisasi ini mulai dirumuskan sejak Konferensi Persatuan Tarbiyah Islamiyah pada tanggal 11 – 16 Pebruari 1938 M/10 – 15 Dzulhijjah 1356 H. AD/ART itu disempurnakan dan disahkan kembali pada Kongres II pada tanggal 28 April – 5 Mei 1939 M/8 – 15 Rabi’ul Awal 1958. Pada pasal 1 ayat a dalam Anggaran Dasar disebutkan bahwa nama Persatuan Tarbiyah Islamiyah itu boleh dipendekkan menjadi PERTI. Sedangkan pada pasal 2 disebutkan bahwa azas dari organisasi ini adalah Islam yang suci dalam i’tiqad Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah dalam ibadat menurut paham Imam Syafi’i (lihat Majalah Soearti, No. 22 Tahun III, Maret 1939 M/Muharram 1358 H, hal. 6 dan Majalah Soearti, No. 9 Tahun I, bulan Dzulhijjah 1356 H/Februari 1938 M, hal. 21)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar