Pada tangga 5 Mei 1928 M Syekh Sulaiman ar-Rasuli berinisiatif untuk mengumpulkan para ulama
Syafi’iyyah dan beri’tiqad Ahl al-Sunnah wa al-Jamā’ah Minangkabau, di Candung, sekaligus peresmian MTI Canduang
dimana gedungnya dibangun bersama masyarakat di Pekan Kamis. Maka sejumlah
tokoh dari kalangan ulama kaum tua pun turut hadir.
Pertemuan ini dihadiri oleh hampir seluruh ulama besar penganut mazhab
Syafi'i di Minangkabau dan dipimpin langsung oleh Inyiak Canduang; di antara
ulama-ulama itu adalah: Syekh Muhammad Jamil Jaho, Syekh Abdul Wahid
Al-Shalihy, Tabek Gadang, Payakumbuh; Syekh Abbas, Ladang Lawas, Bukittinggi;
Syekh Arifin al-Rasyad, Batu Hampar, Payakumbuh; Syekh Muhammad Salim, Bayur
Maninjau; Syekh Khatib Ali, Padang; Syekh Muhammad Said, Bonjol Pasaman; Syekh
Makhudum, Tanjung Bingkung Solok; Syekh Muhammad Yunus, Sasak Pasaman; Syekh
Adam, Palembayan, Bukittinggi; Syekh Hasan Basri, Maninjau; Syekh Abdul Madjid,
Koto Nan Gadang Payakumbuh; Muhammad Zein, Sinabur, Batu Sangkar; Syekh
Jalaluddin, Sicincin; Syekh Tuanku Muda 'Alwi, dan Koto Nan Ampek Payakumbuh.
Pertemuan ini juga turut dihadiri oleh beberapa orang wakil siswa dari tiga Madrasah Tarbiyah
Islamiyah terbesar saat itu, yaitu MTI Candung, MTI Tabek Gadang Payakumbuh,
dan MTI Jaho.
Inyiak Canduang menyampaikan
kepada tamu undangan tentang pentingnya mempertahankan I’tiqad ahl sunnah wa
al-Jamā’ah dan mazhab Syafi’i, terlebih lagi dengan munculnya gerakan Kaum Muda
yang berlainan paham tersebut. Maka para ulama Kaum Tua tersebut
menyatukan visi dan melahirkan gagasan bersama mengubah sistem surau menjadi Madrasah
Tarbiyah Islamiyah.
Dalam pertemuan ini lahir pula organisasi Persatuan Madrasah Tarbiyah
Islamiyah, disingkat PMTI sebagai organisasi yang bertanggung jawab untuk
membina, memperjuangkan, dan mengembangkan Madrasah-madrasah Tarbiyah Islamiyah
yang ada.
Anggaran
Dasar (Statuten) dan Anggaran Rumah Tangga (Huishoudelijk Reglement) organisasi
ini mulai dirumuskan sejak Konferensi Persatuan Tarbiyah Islamiyah pada tanggal
11 – 16 Pebruari 1938 M/10 – 15 Dzulhijjah 1356 H. AD/ART itu disempurnakan dan
disahkan kembali pada Kongres II pada tanggal 28 April – 5 Mei 1939 M/8 – 15
Rabi’ul Awal 1958. Pada pasal 1 ayat a dalam Anggaran Dasar disebutkan bahwa
nama Persatuan Tarbiyah Islamiyah itu boleh dipendekkan menjadi PERTI.
Sedangkan pada pasal 2 disebutkan bahwa azas dari organisasi ini adalah Islam
yang suci dalam i’tiqad Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah dalam ibadat menurut paham
Imam Syafi’i (lihat Majalah Soearti, No. 22 Tahun III, Maret 1939 M/Muharram
1358 H, hal. 6 dan Majalah Soearti, No. 9 Tahun I, bulan Dzulhijjah 1356
H/Februari 1938 M, hal. 21)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar